Profil Sekolah

Melindungi Bumi Dengan Konversi Energi

SMASA Peduli Sosial

IHT Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024

DWP SMAN 1 Bojonegoro Gelar Kegiatan Safari Muharram Peringati Tahun Baru Islam 1445H

GEDOR Goes To School

Semarak API Goes to School di SMAN 1 Bojonegoro

Kodim 0813 Bojonegoro Berikan Penguatan Bela Negara

Studi Banding Implementasi Kurikulum Merdeka di SMA Muhammadiyah 1 Gresik

Program SMA Rujukan SMA Negeri 1 Bojonegoro In House Training (IHT) Pengembangan Penilaian Berbasis TIK (e-Raport)


Kamis, [31/05/2018] pukul 08.00 wib bertempat di ruang laboratorium komputer SMA Negeri 1 Bojonegoro menggelar In House Training (IHT) Pengembangan Penilaian Berbasis TIK (e-Raport). Kegiatan In House Training (IHT) Pengembangan Penilaian Berbasis TIK ini merupakan salah satu program SMA Rujukan tahun 2018 yang harus dilaksanakan dan kelanjutan dari program SMA Rujukan tahun yang lalu yang sebelumnya pernah dilaksanakan yakni implementasi e-Raport yang sudah berjalan di SMA Negeri 1 Bojonegoro.


Kegiatan In House Training (IHT) yang hanya dilaksanakan 1 hari ini dibuka langsung oleh kepala SMA Negeri 1 Bojonegoro, beliau adalah Dra. Hj. Sri Setyowati, M.Pd. yang dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik SMA Negeri 1 Bojonegoro dan operator dapodikmen dari beberapa sekolah imbas yang ada di kabupaten Bojonegoro (SMA Negeri 2 Bojonegoro, SMA Negeri 3 Bojonegoro, SMA Negeri 4 Bojonegoro dan SMA Negeri 1 Dander). Selaku narasumber dalam kegiatan In House Training (IHT) Pengembangan Penilaian Berbasis TIK (e-Raport) ini beliau adalah bapak Gatot Sulistyo Budi Hutomo,S.Pd (admin operator dapodikmen SMA Negeri 1 Bojonegoro)


E-raport merupakan aplikasi berbasis web yang databasenya langsung terintegrasi dengan aplikasi dapodikmen, bukan aplikasi berbasis desktop. Sedangkan aplikasi berbasis web adalah sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui internet atau intranet dan aplikasi e-raport ini disusun oleh Subdit Pembelajaran SMA. 



Workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)


Sabtu, [26/05/2018] Pagi pukul 08.00 wib SMA Negeri 1 Bojonegoro menyelenggarakan Workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) di ruang TRRC lantai 2 SMA Negeri 1 Bojonegoro. Kegiatan workshop program SMA Rujukan yang pelaksanaanya dilaksanakan 2 hari tersebut (sabtu dan minggu) dibuka langsung oleh beliau Drs. H. Nurali, M.Pd (Pengawas Dikmen Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Bojonegoro). Adapaun peserta workshop yang hadir dalam kegiatan sosialisasi program SMA Rujukan ini diantaranya beberapa kepala sekolah dan guru imbas di kabupaten Bojonegoro (SMA Negeri 2 Bojonegoro, SMA Negeri 3 Bojonegoro, SMA Negeri 4 Bojonegoro, SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro dan SMA Negeri Dander), seluruh dewan guru SMA Negeri 1 Bojonegoro, dan pengurus komite sekolah.

Selaku narasumber workshop Program SMA Rujukan Sosialisasi Sistem Kredit Semester (SKS) dan Penyusunan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) ini sekolah mendatangkan anggota Tim Pengembang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Kemendikbud beliau adalah bapak H. Mujib, S.Pd, MM. 

Sistem pembelajaran dengan model Satuan Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/ kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. 

Selanjutnya, Pasal 2 pada Permendikbud tersebut, mengamatkan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip (a)  fleksibel; dalam arti  penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa  belajar yang  memungkinkan  peserta  didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri; (b)  keunggulan; dalam arti penyelenggaraan  SKS  yang memungkinkan peserta  didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar; (c) maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan  SKS  yang  memungkinkan  peserta  didik dapat langsung  mengikuti  muatan,  mata  pelajaran  atau  program  lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain;dan (d)  keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan  SKS  yang  memungkinkan  peserta  didik  mendapatkan kesempatan  untuk  memperoleh  perlakuan  sesuai  dengan  kapasitas belajar  yang  dimiliki  dan  prestasi  belajar  yang  dicapainya  secara perseorangan.

Di tahun ajaran baru ini tahun pelajaran 2018/2019, SMA Negeri 1 Bojonegoro sebagai SMA Rujukan menjadi pilot project pusat (perwakilan sekolah dari kabupaten Bojonegoro) dalam penyelenggaraan sistem pembelajaran dengan model Satuan Kredit Semester (SKS). Sistem ini memberikan kebebasan kepada peserta didik dalam memilih lamanya penyelesaian program pembelajaran. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  Nomor 158 Tahun 2014.   

Dalam paparannya bapak Mujib menyampaikan, banyak sisi positif dalam sistem SKS. Program ini memberikan peluang bagi siswa untuk menyelesaikan masa sekolahnya dalam waktu dua tahun. Atau paling lambat empat tahun.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan SMA Rujukan Tahun 2018


SMA Negeri 1 Bojonegoro sebagai SMA Rujukan di tahun 2018 saat ini telah memasuki tahun yang ke-3 dalam penerimaan bantuan pemerintah untuk SMA Rujukan. Dimana SMA Negeri 1 Bojonegoro sebagai SMA Rujukan adalah SMA yang telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengembangkan ekosistem sekolah yang kondusif sebagai tempat belajar, mengembangkan praktik terbaik dalam peningkatan mutu berkelanjutan, melakukan inovasi dan berprestasi baik bidang akademik maupun non akademik, serta melaksankan program kebijakan pendidikan yang layak menjadi rujukan SMA lain.


Guna melaksanakan seluruh program-program SMA Rujukan supaya berjalan dengan baik, SMA Negeri 1 Bojonegoro mengadakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan SMA Rujukan bertempat di TRRC lantai 2 SMA Negeri 1 Bojonegoo [19/05/2018]. Bantuan Pemerintah SMA Rujukan di tahun ketiga digunakan untuk :1. Pengembangan sistem penjaminan mutu internal (SPMI), 2. Pengembangan RPP berbasis ketrampilan 4C [Abad 21], 3. Pengembangan penilaian berbasis TIK [e-Raport], 4. Pengembangan pembelajaran dan penilaian HOTS [US dan USBN], 5. Penyusunan naskah dan aplikasi e-Modul, 6. Pembuatan video profil, pembelajaran dan belajar bersama, 7.Penguatan pendidikan karakter, 8. Penguatan mutan lokal, 9. Pemantapan kewirausahaan, 10. Pemantapan literasi sekolah, 11. Pembinaan Olympiade Sains Nasional [OSN], 12. Program Adiwiyata, 13. Sosialisasi pogram SKS dan penyusunan UKBM

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan PK-LK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2789/101.7.1/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan PK-LK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berikut ini sambutan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan PK-LK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 :

Assalamu‘alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrohmanirrohim,
Dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekaligus sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK dan PK-PLK Negeri yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019, yang akan dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan 3 (tiga) sistem, yaitu sistem Online, sistem Semi Online, dan sistem Offline. Sistem Online disediakan untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SMA dan SMK Negeri dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet. Sistem Semi Online disediakan khusus untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SMA dan SMK Negeri melalui jalur Prestasi, jalur Mitra Warga, jalur Bidik Misi, dan jalur Inklusi. sedangkan sistem Offline disediakan khusus untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang PK-PLK Negeri. 

Agar kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan baik, diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penuh tanggungjawab. Semoga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Timur berjalan dengan lancar dan sukses.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hari Pertama Pengambilan PIN/TOKEN Dibanjiri Calon Peserta Didik Baru


Jum'at, [25/5/2018] pagi hari ini pukul 08.00 wib di SMA Negeri 1 Bojonegoro pelaksanaan pengambilan PIN / TOKEN untuk Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2018 untuk jalur reguler / online telah dibuka. Sesuai petunjuk teknis (juknis) pengambilan PIN/TOKEN pendaftaran peserta didik baru (PPDB) ini, jadwal pelaksanaan pengambilan PIN/TOKEN nya dimulai tanggal 25 Mei s.d. 8 Juni 2018. Hari pertama pengambilan PIN/TOKEN SMA Negeri 1 Bojonegoro di banjiri oleh Calon Peserta Didik Baru. 


Adapun alur pengambilan PIN/TOKEN disini calon siswa mengambil form formulir pengambilan PIN/TOKEN yang sudah disediakan oleh petugas, dilanjutkan dengan melengkapi isian form formulir pengambilan PIN/TOKEN dan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah semua berkas sudah siap, selanjutnya berkas diberikan kepada petugas PPDB bagian verifikasi data untuk melalui proses verifikasi kelengkapan berkas. Setelah semua berkas selesai diverfikasi dan dinyatakan lengkap dilanjutkan dengan proses pengentrian data secara online oleh petugas operator PPDB untuk pencetakan PIN/TOKEN yang selanjutnya diberikan kepada calon siswa tersebut.

Mulai Hari Ini Kegiatan Pengambilan PIN Penerimaan Calon Peserta Didik Baru [PPDB] SMA/SMK Dibuka

Mulai hari ini Jum'at [25/5/2018] sampai dengan 8 Juni 2018 Kegiatan Pengambilan PIN Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) SMA /SMK resmi dibuka. Waktu layanan pengambilan PIN nya dimulai pukul 08.00 - 14.00 wib. 

Ketentuan Pengambilan PIN :
Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan : 
  1. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli (KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017)
  3. Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
Ketentuan Umum ;
  1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  7. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  8. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  12. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019


INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN 2018-2019

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah    tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA Negeri terdekat.
  4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
  11. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi dan Mitra Warga , calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
Pagu Calon Peserta Didik Baru
  1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jawa Timur paling banyak 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
  2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur paling banyak 10% (sepuluh persen) terdiri dari:
    a.
    Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota paling banyak 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan;
    b. Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota paling banyak 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan;
  3. Pagu untuk jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
  4. Pagu untuk Jalur Bidik Misi paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.
  5. Pagu Jalur Mitra Warga paling banyak 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.
Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  2. Program paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Sekolah SMP/MTs)
TAHAPAN PENDAFTARAN
  1.  Jalur Prestasi (Offline)
    a.    Mengisi Formulir pendaftaran yang disediakan panitia;
    b.    Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh   
       sekolah asal dengan menunjukkan aslinya;

    c.    Untuk peserta wajib menyerahkan:
       1)    Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I,II,III
          yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.

       2)    Surat Keterangan berprestasi dari sekolah.
       3)    Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta dalam satu sekolah berdasarkan zona
          yang ditetapkan.

       4)  Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI dan          
          lomba/kejuaraan sifatnya berjenjang dengan aturan skor sebagai berikut.

    2.  Jalur Mitra Warga (Offline)
      a.  Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin / prasejahtera.
    b.
    Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya;
    c.
    Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan;
    d.
    Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
       1) Fotokopi SHUN atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang 

          dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
         2)   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
          3)   Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin;
            4)   Fotokopi Kartu Keluarga;
       e. Sekolah wajib melakukan survei pada calon peserta didik.
    3.  Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah (Offline)
      a. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki
     prestasi akademik;
      b. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang
     berdekatan dengan tempat tinggalnya; 
     c.    Diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 dan tidak ada nilai
     di bawah 7,0 untuk setiap mata pelajaran.
     d.   Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
    1)   Fotokopi SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal;
    2)   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa.
    3)   Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin;
    4)   Fotokopi Kartu Keluarga.
     e.  Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMAN 1 Bojonegoro
     f.   Sekolah wajib melakukan survei pada calon peserta didik.
     
    4.  Jalur Reguler (Online)
    Calon peserta didik baru reguler adalah calon peserta didik yang akan melakukan

    pendaftaran secara mandiri dan melalui jaringan Online ke sekolah SMA
    Negeri yang dituju sebagai berikut :
    a. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun
    Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan
    KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA  Negeri
    terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
    b. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar
    Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun
    Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk
    mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA  Negeri
    dengan :
    1) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli.
    2) Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan
       Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

    Pemilihan Sekolah Tujuan
    Pemilihan sekolah tujuan SMA:
    1.    Calon Peserta Didik mendapatkan PIN yang diperoleh dari SMA Negeri terdekat.
    2.    Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
    3. Calon peserta didik baru memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3
        (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
        a) Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan
            domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona pada sekolah diluar  zona.
         b) Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan
             domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah diluar zona.
         c) Pilihan pertama pada sekolah diluar  zona dan pilihan kedua pada sekolah didalam zona
    (sekolah terdekat dengan domisili).
    4.    Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

    Dasar dan Cara Seleksi Jalur Umum/Reguler
    Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
    1.    Untuk SMA berdasarkan jumlah total Nilai Ujian Nasional (UN)
    2.    Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
    a.    Matematika
    b.    IPA
    c.    Bahasa Inggris
    d.    Bahasa Indonesia
    3.    Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar).
Alur Pendaftaran PPDB Offline




Zona Sekolah Kabupaten Bojonegoro


Catatan:
  1. Pagu di SMA Negeri 1 Bojonegoro ada 8 (delapan) rombel (rombongan belajar/kelas) terdiri dari 6 ( enam ) kelas Program MIPA dan 2 ( dua ) kelas Program IPS serta  di tiap rombel  ada 36 peserta didik.
  2. Penentuan Program MIPA / Program IPS didasarkan pada Tes Penempatan / Placement test.
  3. Pada tahun Pelajaran 2018 /2019 SMAN 1 Bojonegoro menerapkan program SKS.
  4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan   kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.



 









 
Copyright © 2021 SMA Negeri 1 Bojonegoro. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger