Menindaklanjuti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Pagi hari ini, Senin (30/9/2019) pukul 06.45 wib SMA Negeri 1 Bojonegoro menggelar apel pagi di halaman sekolah. Apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH diikuti oleh seluruh peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Menyusul maraknya pemberitan yang beredar di media sosial akhir akhir ini terkait demonstrasi yang melibatkan para pelajar, Kasat Lantas Polres Bojonegoro melalui amanat apel pagi hari ini menyampaikan pesan penting dari Kapolres Bojonegoro dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy Menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Pesan Kapolres Bojonegoro mengajak seluruh warga SMA Negeri 1 Bojonegoro untuk menjaga kondusifitas dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tidak ikut dalam menyebarkan berita - berita bohong atau sering disebut Hoax, sharing informasi yang didapat sebelum di share.
Pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019
"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan.
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Langkah pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Selain itu, menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan putera dan puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri.
Meminta kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi yang harmonis dengan peserta didik. Selain itu, kata dia, mendorong pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Pentingnya memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Sebagai bentuk wujud dari warga SMA Negeri 1 Bojonegoro tidak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan dan selalu menjaga kondusifitas serta memelihara keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, seluruh warga sekolah berikrar dan menandatangani ikrar yang telah dibacakan dalam apel pagi hari ini.
Ikrar Siswa Siswi SMA Negeri 1 Bojonegoro
Kami Siswa Siswi SMA Negeri 1 Bojonegoro Berikrar
Kami Siswa Siswi SMA Negeri 1 Bojonegoro Berikrar
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia Kepada Pancasila Undang -Undang Dasar 1945 dan NKRI
3. Fokus Pada Kegiatan Belajar Mengajar Untuk Mewujudkan Generasi Yang Unggul Untuk Membawa Indonesia Lebih Maju
4. Menolak Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, Siap Berpartisipasi Untuk Menciptakan Situasu Kantibmas Bojonegoro Yang Aman Tertib dan Damai
5. Demikian Ikrar Kami Semoga Indonesia Tetap Jaya Kami Cinta NKRI