Kegiatan Supervisi Akademik Mata Pelajaran Bhs Asing (Jepang)
ibu Yuana Vita Praja,S.Pd di kelas 11-8
ibu Yuana Vita Praja,S.Pd di kelas 11-8
Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus
menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas :
kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi,
kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.
Penjabaran
kompetensi supervisi pada intinya adalah supervisi akademis dimana
langkah-langkah yang dilakukan adalah merencanakan program supervisi
akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat serta menindaklanjuti hasil supervisi
akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalismenya.
Karena
itu dalam rangka melaksanakan tugas Kepala Sekolah sebagai Supevisor
maka perlu disusun program supervisi yang secara menyeluruh dan
sistematis menjabarkan rencana kegiatan yang akan dilakukan serta apa
tindak lanjut dari hasil supervisi setelah kegiatan dilakukan agar
terjadi perbaikan yang signifikan dalam kegiatan akademis di SMA Negeri 1
Bojonegoro.
Selasa, (05/11/2019) kegiatan supervisi akademik di SMA Negeri 1 Bojonegoro semester gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 mulai dilaksanakan.
Kegiatan supervisi akademik di SMA Negeri 1 Bojonegoro ini merupakan
program rutin sekolah yang pelaksanaanya sendiri dilakukan minimal 1
tahun sekali. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala sekolah dan
dibantu wakil kepala sekolah / guru senior yang ditunjuk untuk melakukan
kegiatan supervisi akademik kepada tenaga pendidik.
Adapun
fungsi supervisi ini secara umum untuk meningkatkan kemampuan
profesional dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang
lebih baik melalui mengajar yang lebih baik pula, dan secara khusus
untuk memperluas pengalaman guru, mendorong usaha-usaha pembelajaran
kreatif, memberikan penilaian secara terus menerus, serta memberikan
pengetahuan dan ketrampilan kepada tenaga pendidik (guru).
Adapun
sasaran dari kegiatan supervisi yang dilakukan ini adalah proses
pembelajaran peserta didik dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan
hasil pembelajaran. Sebab kegiatan supervisi ini menaruh perhatian utama
pada upaya-upaya peningkatan profesionalitas guru / tenaga pendidik
sehingga memiliki kemampuan dalam :
- Merencanakan kegiatan pembelajaran,
- Melaksanakan pembelajaran,
- Menilai proses dan hasil pembelajaran,
- Memanfaatkan hasil penilaian,
- Memberikan umpan balik,
- Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan,
- Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
- Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu pembelajaran,
- Memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia,
- Mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, dan teknik)