Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan inovasi pendidikan yang mana peserta didik dapat mengoptimalkan potensi. Hal ini dirasa sesuai karena SKS mengakomodasi karakteristik setiap peserta didik meliputi bakat, minat, dan kemampuannya serta menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing - masing.
Bojonegoro - Sabtu, (23/11/2019) siang pukul 12.00 wib SMA Negeri 1 Bojonegoro menyelenggarakan workshop Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS) Tahun Pelajaran 2019/2020 di ruang TRRC lantai 2 SMA Negeri 1 Bojonegoro. Kegiatan workshop pengelolaan SKS yang pelaksanaannya hanya dilaksanakan 1 (satu) hari ini dihadiri oleh Drs. Agus Huda, M.Pd (Pengawas Pembina SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Bojonegoro), Dra. Sri Setyowati, M.Pd (Kepala SMA Negeri 1 Bojonegoro), beberapa dari sekolah penyelenggara SKS di Kabupaten Bojonegoro diantaranya ada Wakasek Kurikulum SMA Negeri 2 Bojonegoro dan Wakasek Kurikulum SMA Negeri 1 Dander, serta seluruh tenaga pendidik dan kependidikan SMA Negeri 1 Bojonegoro.
Selaku narasumber pada kegiatan workshop pengelolaan sistem kredit semester (SKS) di SMA Negeri 1 Bojonegoro tahun pelajaran 2019/2020, sekolah mendatangkan langsung Ketua Satgas Pengembang Pembelajaran dan Penilaian Pada Subdirektorat Kurikulum Direktorat Pembinaan SMA beliau adalah bapak H. Mujib, S.Pd, MM.
Kepala SMA Negeri 1 Bojonegoro ibu Dra. Sri Setyowati, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan di era zonasi penerapan sistem kredit semester (SKS) di SMA Negeri 1 Bojonegoro merupakan langkah yang sangat tepat. Kebijakan sistem zonasi sekolah yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, dan pemerataan kualitas pendidikan nasional memberi dampak dan perubahan di lingkungan sekolah sangat terasa baik dari ketuntasan pembelajaran anak didik, kedisiplinan dan lain lain. Dengan penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) di SMA Negeri 1 Bojonegoro dapat melayani peserta didik dalam berbagai kemampuan, memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan. Dengan demikian implementasi sistem kredit semester (SKS) di sekolah memberikan peluang bagi peserta didik untuk bisa menyelesaikan masa studinya dalam kurun waktu dua tahun dan paling lambat empat tahun.
"Zonasi boleh berjalan dan kita ikuti kebijakannya. Namun demikian sekolah harus tetap optimis bisa menjaga kualitas akademik dan non akademik serta karakter anak didik dengan selalu menjaga dan meningkatkan kekompakan dan keharmonisan dari seluruh warga sekolah untuk tetap menjaga kualitas sekolah", tutur beliau dalam akhir sambutannya
Dalam kegiatan workshop pengelolaan sistem kredit semester (SKS) di SMA Negeri 1 Bojonegoro narasumber bapak H. Mujib, S.Pd, MM banyak sekali memberikan paparan dan sangat detail tentang penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) ini mulai dari legalitas atau dasar hukum penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS), penguatan sistem kredit semester (SKS), penilaian K13 dan SKS, hingga persiapan seleksi masuk perguruan tinggi negeri / SNMPTN untuk penyelenggaraan SKS.
Disampaikan oleh beliau dalam kegiatan workshop SKS untuk legalitas atau dasar hukum dari penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) ini sudah tertuang dalam Undang - Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kegiatan workshop pengelolaan sistem kredit semester (SKS) di SMA Negeri 1 Bojonegoro berjalan dengan baik dan tertib, selesai kegiatan acara dilanjutkan dengan pengambilan dokumentasi dengan foto bersama.