- Calon Peserta Didik login menggunakan Nomor Ujian Nasional dan NISN
- Dokumen yang diisi dan / atau diupload oleh pendaftar adalah :a. Isian data dan upload Kartu Keluarga dan / atau Surat Keterangan Domisili,b. Isian nomor dan Upload Ijazah / Surat Keterangan Lulus,c. Isian dan Upload Nilai Rapor semester 1 s.d. semester 5 jika Calon Peserta Didik tersebut dari lulusan Jatim sebelum tahun 2020, lulusan luar Jatim, dan lulusan Jatim yang nilai rapornya belum terentry.d. Isian dan Upload Surat Keterangan atau Surat Pernyataan dari Orang tua / wali Tidak Buta Warna dan / atau Tinggi Badan (158 cm untuk laki-laki dan 153 cm untuk perempuan) bagi pendaftar SMK pada Kompetensi Keahlian tertentu.e. Isian dan Upload Surat Keterangan Tenaga Medis
- Mendahulukan Calon Peserta Didik yang mendaftar pada tahap I (satu) yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, atau Jalur Prestasi Hasil Perlombaan / Penghargaan, diselesaikan sebelum tanggal 15 Juni 2020.
- Mengecek ke benaran nilai rapor yang telah diisikan oleh Calon Peserta Didik untuk lulusan Jatim sebelum tahun 2020, lulusan luar Jatim, dan lulusan Jatim yang nilai rapornya belum terentry.
- Mengecek kebenaran data yang telah diisikan oleh Calon Peserta Didik sesuai dengan Kartu Keluarga dan / atau Surat Keterangan Domisili
- Mengecek kebenaran Kartu Keluarga dan / atau Surat Keterangan Domisili meliputi :a. Tanggal penerbitan Kartu Keluarga sebelum tanggal 8 Juni 2019b. Jika tanggal penerbitan Kartu Keluarga belum 1 tahun (setelah tanggal 8 Juni 2019) karena beberapa hal:1) Pecah Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama2) Ada anggota keluarga yang masuk (bukan calon peserta didik baru)3) Ada anggota keluarga yang masuk (calon peserta didik baru)4) Ada anggota keluarga yang keluar5) Ada anggota keluarga yang meninggalMaka Harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru tersebut sudah berdomisili sesuai KK tersebut sama / lebih dari satu tahun sampai dengan tanggal 8 Juni 2020.6) Karena pindah rumah / tempat tinggalMaka KK tersebut harus tercantum status Calon Peserta Didik Baru sebagai ANAK, dan Wajib dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua yang menyatakan alasan ganti KK diketahui oleh Desa / Kelurahan lama (sebelum pindah).c. Isi Surat Keterangan Domisili adalah menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru sudah berdomisili lebih dari 1 tahun sampai tanggal 8 Juni 2020d. Khusus Calon Peserta Didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili boleh belum 1 (satu) tahun.
- Mengecek kebenaran / kesesuaian antara dokumen SKD dengan sistem PPDB yang berisi radio button pilihan SKD lama tinggal kurang dari 1 tahun atau SKD lama tinggal sama / lebih dari satu tahun.
- Mengecek kebenaran / kesesuaian Titik Lokasi Rumah yang telah ditentukan oleh Calon Peserta Didik Baru, berdasarkan :a. Kartu Keluarga jika Titik Lokasi Rumah berdasarkan Kartu Keluargab. Surat Keterangan Domisili jika Titik Lokasi Rumah berdasarkan Surat Keterangan Domisili.
- Setelah selesai diverifikasi oleh Operator sekolah, Calon Peserta Didik Baru mengunduh PIN dilengkapi dengan informasi Nilai Akhir, Pilihan Jalur PPDB yang dapat diikuti oleh Calon Peserta Didik Baru dan 5 sekolah terdekat dari rumah / domisili sesuai Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
- Saat Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran di semua jalur, yang digunakan login adalah PIN dan NIK.
CATATAN:
- Jika Calon Peserta Didik menggunakan Kartu Keluarga sebagai dasar untuk mendaftar dan penentuan Titik Lokasi Rumah pada PPDB 2020, maka yang di upload hanya Kartu Keluarga saja
- Jika Calon Peserta Didik menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai dasar untuk mendaftar dan penentuan Titik Lokasi Rumah pada PPDB 2020, maka yang diupload adalah Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.