Home » » Kunjungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Kunjungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Posted by SMA Negeri 1 Bojonegoro on Rabu, 11 Agustus 2021

 


Bojonegoro - http://sman1bojonegoro.sch.id, Rabu, 11 Agustus 2021 Pagi pukul 09.00 WIB SMAN 1 Bojonegoro mendapat kunjungan dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dalam rangka memberikan pembinaan terkait penggunaaan bahasa Indonesia yang baik di ruang publik. 

Sebelumnya Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi pada tanggal 23 Juli 2021 telah melaksanakan Penjurian Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2021. Berdasarkan tiga variabel penilaian pengutamaan bahasa negara di ruang publik yang mencakup penilaian fisik kebahasaan, kaidah kebahasaan, dan tipografi kebahasaan, Dewan Juri menetapkan enam belas sekolah nomine penerima Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2021. SMAN 1 Bojonegoro masuk dalam daftar sekolah nomine penerima Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2021.


Dalam kunjungannya tim Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Asrif, M. Hum di SMAN 1 Bojonegoro disambut baik oleh kepala SMAN 1 Bojonegoro beliau bapak Sumarmin, M.Pd dengan didampingi keempat waka, diantaranya ada waka kurikulum, Mas Edy Masrur, S.Pd., waka kesiswaan, Aris Yuliantono, S.Pd, M.Pd., waka sarana prasarana, Budi Prihatin, S.Pd, M, P.d., dan waka humas Husnul Chotimah, S.Pd M.Pd.  

Ibu Dian Roesmiati, M.Hum salah satu tim Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur ditengah kunjungannya melihat ruang-ruang sekeliling sekolah menyampaikan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, kegiatan kunjungan ke sekolah ini juga dimaksudkan untuk mendorong sekolah agar mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia khususnya dalam bidang pelayanan pendidikan. "Sebagai lembaga pendidikan pelayanan publik, pentingnya belajar tentang kaidah penggunaan bahasa Indonesia karena masih banyak instansi pelayanan publik yang ternyata belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar."

Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kebahasaan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Terdapat beberapa pasal terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang dimuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, yang seharusnya diterapkan pada tiap organisasi pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Diantaranya, pasal 29, 30, dan 38 yang mengatur tentang Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, dan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. 

Berikut beberapa foto dokumentasi kegiatan kunjungan dari Tim Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur:


 

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2024 SMA Negeri 1 Bojonegoro. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger