Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual melalui konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
Selanjutnya, aturan pelaksanaan PPKM termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, Kabupaten Bojonegoro termasuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, maka Kabupaten Bojonegoro melaksanakan PPKM Level 3 Covid-19 mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
SMA Negeri 1 Bojonegoro mulai hari ini melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), Rabu (18/08/2021). Penyelenggaran pembelajaran tatap muka terbatas sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran. Pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bojonegoro dalam surat edaranya Bupati Bojonegoro Nomor 800/3476//412.202//2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bojonegoro telah memberikan izin untuk satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Secara manajemen sekolah telah melakukan mekanisme yang berlaku. Pertama, melakukan telaah aturan mulai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Mendikbudristek tentang Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, SKB 4 Menteri dan sebagainya.
Kemudian langkah berikutnya adalah, sekolah sudah melakukan upaya konsultasi kepada Satgas Covid-19 Provinsi, Satgas Covid-19 Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bojonegoro dan pengawas di tingkat provinsi
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SMA Negeri 1 Bojonegoro sudah mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenag.
Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan sekolah. Sekolah yang menyelenggarakan PTM juga wajib menyediakan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, penyanitasi tangan, area wajib masker, dan thermogun.
Video Pengecekan Suhu dan Penyanitasi Tangan Sebelum Memasuki Lingkungan Sekolah
Berikut Standar Operasional Pelaksaaan (SOP) Siswa Peserta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas:
- Siswa tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang serumah dengan warga sekolah
- Siswa sudah makan pagi di rumah.
- Siswa memperhatikan jadwal pelajaran dan pembagian peserta belajar.
- Siswa membawa bekal air minum dan makanan ringan.
- Siswa mengenakan seragam sesuai ketentuan sekolah.
- Siswa hadir 15 menit sebelum jam belajar dimulai.
- Siswa mengisi daftar hadir secara online melalui aplikasi Learning Manajement System (LMS) yang telah disediakan sekolah.
- Siswa memperhatikan protokol kesehatan, yaitu:
a. mengecek suhu badan di tempat yang disediakan,
b. memakai masker dengan benar,
c. mencuci tangan dengan sabun,
d. menggunakan penyanitasi tangan,
e. menghindari kontak fisik, dan
f. menjaga jarak minimal 1,5 meter - Setelah pembelajaran berakhir, siswa pulang dan mengirim peta lokasi lewat aplikasi Whatsapp kepada wali kelas masing-masing.Semua siswa wajib menaati protokol kesehatan.
Standar Operasional Pelaksaaan (SOP) Siswa Peserta Pembelajaran Daring:
- Siswa tetap berada di rumah.
- Siswa mengikuti KBM daring secara tertib dan disiplin sesuai jadwal yang sama dengan peserta Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
- Siswa mengisi daftar hadir secara online melalui aplikasi Learning Manajement System (LMS) yang telah disediakan sekolah dan mengumpulkan tugas secara tetap waktu.